Kamis 22 Pebruari 2024,Kelurahan karangasem kini sudah bisa memfasilitasi warga dalam mengurus dan menerbitkan NIB.
Dengan syarat datang langsung ke kantor lurah karangasem dan membawa KTP,NO HP pemilik Usaha dan Menjelaskan usaha yang dimiliki sepengetahuan kepala lingkungan dan dibuktikan dengan surat pengantar dari kepala lingkungan.